Senin, 24 Agustus 2009

Hasil Pokok-pokok Pikiran FORUM KOMUNIKASI NASIONAL KETRANSMIGRASIAN

Setelah memperhatikan Amanat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan paparan para Panelis, tanggapan para Pembahas serta diskusi yang berkembang dapat dirumuskan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

1. Pembangunan transmigrasi adalah suatu keniscayaan bagi Negara Republik Indonesia, karena Indonesia adalah Negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar sekitar 235 juta jiwa serta jumlah etnik lebih 300 etnis. Oleh karena itu transmigrasi wajib dilaksanakan karena hijrah atau perpindahan adalah hak setiap orang untuk meningkatkan kesejahteraannya, sementara Pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi perpindahan tersebut melalui program transmigrasi.

2. Sepanjang perjalanannya, program transmigrasi telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan wilayah terutama di luar Pulau Jawa.

3. Transmigrasi adalah salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa melalui tiga pilar yaitu pro growth, pro job dan pro poor. Tiga pilar ini harus dijabarkan ke dalam kebijakan aksi (action policy)

4. Pelaksanaan transmigrasi tidak bias lagi semata berorientasi kepada upaya pemindahan penduduk untuk mendukung pembangunan daerah, tetapi harus ditekankan kepada upaya pembangunan, penataan kawasan dan pengembangan wilayah yang berdampak pada mobilitas penduduk.

5. Sistem transmigrasi ke depan dengan paradigma baru ada 5 (lima) pokok pikiran, yaitu:

· Mendukung ketahan pangan dan kebutuhan pangan

· Mendukung kebijakan energi alternatif

· Mendukung ketahan nasional

· Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan investasi

· Mengatasi permasalahan penganguran dan kemiskinan secara berkesinambungan.

6. Dari lima pokok pikiran tersebut dibuat konsep titik tumbuh (growth pole) yang diberi nama Kota Terpadu Mandiri (KTM). Dari konsep ini, KTM akan dapat menjadi pembentuk atau penyangga kota di suatu kabupaten dan diharapkan memiliki nilai tambah (value added) produksi dan processing sehingga ekonomi kawasan dapat berkembang lebih cepat.

7. Untuk mencapai misi pembangunan bangsa yang berdaya saing, maka kebijakan pembangunan permukiman transmigrasi berbasis kawasan dan diarahkan pada pembangunan pusat-pusat pertumbuhan yang dapat berupa kota-kota atau wilayah- wilayah strategis dan pembangunan perdesaan atau wilayah-wilayah tertinggal dan perbatasan.

8. Kedepan, konsep pembangunan transmigrasi adalah

· Sebagai alat (tools) untuk pemerataan pembangunan daerah

· Merupakan kebutuhan daerah dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah

· Tujuan bukan lagi untuk menyebarkan penduduk tetapi untuk menyebarkan pembangunan daerah

· Tidak hanya berbasis continental tetapi juga kemaritiman

9. Pendekatan pembangunan transmigrasi dilakukan melalui kemitraan dengan mensinergikan seluruh pemangku kepentingan yaitu akademisi, bussinesman (swasta), government (pemerintah) dan civil society (masyarakat) (ABGC)

10. Pendekatan transmigrasi bukan lagi power approach dan cost benefit tetapi lebih berorientasi pada territorial integrity dimana pembiyaan terhadap program transmigrasi berbasis kebutuhan untuk membangun kawasan.

11. Perlu kesadaran semua pemerintah daerah untuk menjalin kerjasama dan saling ketergantungan serta tidak mengisolasi diri, demikian halnya pembangunan transmigrasi khususnya KTM jangan menjadi daerah yang terisolasi lepas dari wilayah sekitarnya.

12. Reposisi yang diperlukan bukan bersifat fisik saja tetapi perubahan konsep atau paradigma tentang transmigasi. Pembangunan transmigrasi tidak berorientasi cost benefit tetapi ada tujuan lain yang sangat strategis yang perlu menjadi pertimbangan utama yaitu membangun daerah, membangun persatuan dan kesatuan serta merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan pembangunan daerah.

13. Reposisi program transmigrasi berdampak terhadap reposisi kelembagaan yang menangani ketransmigrasian, mengingat program transmigrasi memiliki tujuan yang khas oleh karena itu lemabaga yang mengurus transmigrasi diharapkan jauh lebih fokus dan mandiri.

14. Keterlibatan swasta dalam pembangunan kawasan transmigrasi sangat diperlukan dan usaha yang akan dikembangkan harus memiliki 3 P (Profit, People dan Planet), oleh karena itu kawasan transmigrasi harus memiliki keunggulan komparatif dan dikembangkan menjadi keunggulan kompetitif.

15. Penyelenggaran transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang pelaksanaannya melibatkan lintas daerah dan lintas departemen/LPND/Sektor terkait, sebagai konsekuensinya maka penyelenggaraan transmigrasi merupakan tugas pemerintah yang pelaksanaannya harus memperhatikan perkembangan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat.

16. Sistem pemerintahan yang berlaku mempengaruhi system penyelenggaraan transmigrasi. Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 transmigrasi merupakan urusan pilihan karena berada pada geografis tertentu saja. Urusan pilihan sangat penting dan merupakan sector unggulan untuk mengembangkan perekonomian daerah, sosial dan budaya di ruang tertentu.

17. Transmigrasi merupakan pilihan dan urusan bersama (concurrent) antar pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk itu diperlukan penanganan bersama dan melibatkan semua unsure terkait. Untuk itu diperlukan kerjasama yang erat antar semua pemangku kepentingan, oleh karena itu semua pemangku kepentingan harus berfungsi agar pembangunan transmigrasi dapat lebih optimal.

18. Dengan akan lahirnya amandemen undang-undang ketransmigrasian maka harus segera dibuat uraian tentang urusan atau peran dari masing-masing pemangku kepentingan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten) berupa Norma, Pedoman, Standart dan Kriteria (NPSK).

19. Dalam perpindahan dan penempatan transmigran hendaknya memperhatikan aspek sosial budaya setempat dan penentuan komposisi disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kawasan transmigrasi.

Demikian pokok-pokok pikiran Forum Komunikasi Nasional Ketransmigrasian sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan lebih lanjut.

Tim Perumus

FORUM KOMUNIKASI NASIONAL KETRANSMIGRASIAN

Minggu, 23 Agustus 2009

FORUM KOMUNIKASI NASIONAL KETRANSMIGRASIAN

Jakarta, 11 Agustus 2009
Balai Makarti Muktitama

Program pembangunan transmigrasi merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional, yang telah banyak memberikan konstribusi yang cukup besar dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, hal ini telah terbukti dengan terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah baru, serta telah berhasil membuka areal produksi baru di bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan seluas sekitar 3,6 juta Ha, hal ini diikuti pula dengan telah terbuka peluang berusaha dan kesempatan kerja dengan ditempatkannya transmigran sebanyak 2,2 juta kepala keluarga atau sekitar 8,8 juta orang. Disamping itu pula, dari sekitar 3.325 Desa Baru yang telah dibangun dan dikembangkan melalui program transmigrasi, sebanyak 76 Desa diantaranya telah berkembang menjadi ibukota Kabupaten dan 235 Desa menjadi ibukota Kecamatan.

Berdasarkan hasil evaluasi RPJMN 2005-2009, permasalahan pelaksanaan pembangunan transmigrasi antara lain : I) Masih terbatasnya kemampuan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan transmigrasi; II) Rendahnya minat investor/dunia usaha untuk mengembangkan usaha di kawasan transmigrasi, sehingga pembangunan transmigrasi masih mengandalkan APBN yang jumlahnya semakin terbatas; III) Masih lemahnya integrasi, sinkronisasi dan koordinasi dengan program-program sektoral dan program daerah yang terkait dalam pembangunan transmigrasi; IV) Terbatasnya sarana dan prasarana di lokasi permukiman transmigrasi karena mengalami kerusakan sehingga menjadi kendala dalam penyerahan pembinaan unit permukiman transmigrasi kepada Pemerintah Daerah; V) Masih adanya calon lokasi transmigrasi yang diusulkan Pemerintah Daerah status arealnya belum CC (Clean and Clear), sehingga merupakan hambatan dalam pembangunan prasarana dan sarana pada lokasi Permukiman Transmigrasi yang Baru (PTB).

Dimasa yang akan datang, terutama pada periode jangka menengah kedepan yaitu tahun 2010-2014, pembangunan transmigrasi menghadapi tantangan antara lain :

i. Penyelenggaraan transmigrasi tidak semata mengandalkan pembukaan lahan baru, tetapi dapat memanfaatkan tanah hak masyarakat melalui revitalisasi lahan-lahan yang kurang dan tidak produktif, serta menjadikan transmigrasi sebagai wahana yang berdaya saing bagi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan;

ii. Menyediakan layanan pendidikan dan pelatihan calon transmigran dan transmigran sesuai dengan potensi dan peluang yang akan dikembangkan di kawasan transmigrasi;

iii. Membangun permukiman transmigrasi yang mempunyai keterkaitan antara pusat pertumbuhan dengan hinterland intra kawasan dan dengan kawasan lainnya;

iv. Membangun sinergi dalam pengembangan kawasan transmigrasi untuk mengurangi kesenjangan antar daerah;

v. Melakukan penerapan prinsip-prinsip good governance dan clean government dalam penyelenggaraan transmigrasi.

Dengan demikian, perlu dirumuskan konsep pembangunan transmigrasi ke depan dengan mempertimbangkan permasalahan dan tantangan pembangunan transmigrasi yang sedang dihadapi saat ini, serta isu-isu strategis pembangunan transmigrasi yang akan dihadapi di masa yang akan datang. Melalui kegiatan forum komunikasi yang diadakan di wilayah Papua, Papua Barat, Sulawesi, Kalimantan dan Jakarta diharapkan dapat menjaring berbagai masukan dan rekomendasi dari akademisi, pebisnis, pemerintah, dan masyarakat yang kompeten dalam bidang pembangunan transmigrasi, guna menyusun konsep pembangunan transmigrasi di Indonesia ke depan, terutama dalam periode rencana pembangunan jangka menengah tahun 2010-2014.

Berkaitan dengan hal tersebut melalui Forum Komunikasi Nasional Ketransmigrasian diupayakan agar setiap rencana pembangunan ketransmigrasian disusun oleh semua pihak yang berada dalam satu kesatuan yang komprehensif yang saling sinergis. Untuk maksud tersebut Tema Forum Komunikasi Nasional Ketransmigrasian adalah Mengukuhkan Peran Transmigrasi sebagai Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Kewilayahan dalam Mengelola Sumberdaya Bangsa untuk Kemakmuran Bersamadan hasil Forum Komunikasi Ketransmigrasian tersebut akan diserahkan langsung kepada Presiden RI oleh Moderator, Penyaji, Pembahas dan Peserta terpilih pada waktu yang akan diberitahukan kemudian.

1. TUJUAN

Tujuan

Tujuan penyelenggaraan Forum Komunikasi Nasional yang bertajuk Membulatkan Konsep Transmigrasi dengan Pendekatan Pembangunan Berbasis Kewilayahan sebagai Masukan RPJM Nasional tahun 2010-2014

2. DASAR PELAKSANAAN

1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER. 05/MEN/IV/2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.14/MEN/VIII/2008;

2) Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Nomor : KEP. /P4Trans/ VIII/2009 tanggal Agustus 2009 tentang Pelaksanaan Forum Komunikasi Nasional Ketransmigrasian Tahun 2009;

3) Program Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Tahun 2009;

4) DIPA Satker Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan Tahun 2009 Nomor 0443.0/026-06.1/-/2009, tanggal 31 Desember 2008;

3. ACARA

a. Pembukaan;

Sebelum acara dibuka, Pembacaan Laporan Ketua FORKASINASTRANS

Dilanjutkan dengan Amanat Menakertrans Dr. Ir. Erman Suparno,MBA, MSi

b. Diskusi Panel Mengukuhkan Peran Transmigrasi sebagai Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Kewilayahan dalam Mengelola Sumberdaya Bangsa untuk Kemakmuran Bersama, dengan penyaji, moderator dan pembahas sebagai berikut :

SESI I Reposisi Pembangunan Transmigrasi Sebagai Pendekatan Pembangunan Berbasis Kawasan

· Penyaji Materi oleh Ir. Max H. Pohan, CES, MA, Deputi Regional dan Otoda, Bappenas.

· Pembahas I oleh Prof.Dr.Sri Edi Swasono (Guru Besar UI);

· Pembahas II oleh Prof.Dr.Muladi, SH (Gubernur LEMHANAS);

· Pembahas III oleh Anton Riyanto (Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia);

· Moderator Prof. DR. Mudrajat Kuncoro, M.Sos, Sc. (Guru Besar UGM)

· Diskusi.

SESI II Reposisi Pembangunan Transmigrasi Dalam Kerangka Otonomi Daerah

· Penyaji Dr. Kausar, AS. MSi (Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri);

· Pembahas IV oleh Ir. H. Tagore, AB (Bupati Bener Meriah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam);

· Pembahas V oleh Drs. Idham Samawi (Bupati Bantul, Provinsi DIY);

· Pembahas VI oleh Ir. Tri Teguh Santosa (Kadis Migrasi, Permukiman dan Tenaga Kerja);

· Pembahas VII oleh

· Moderator Prof. DR. Ir. Eriyatno, MSAE (Guru Besar IPB)

· Diskusi

· Pembacaan Rumusan Forkasi Nasional

· Sambutan Sekjen Depnakertrans sekaligus menutup dengan resmi Forkasinas.

Berikut daftar Peserta FORKASINASTRANS

A. DEWAN PIMPINAN PUSAT REAL ESTATE INDONESIA

B. ANGGOTA POKJA (PUSAT) KTM LINTAS SEKTOR

C. DEPNAKERTRANS PUSAT

D. KETUAA DAN WAKIL KOMISI IX DPR RI

E. KADIS PROVINSI YANG MEMBIDANGI KETRANSMIGRASIAN SELURUH INDONESIA

F. KADIS KABUPATEN YANG MEMBIDANGI KETRANSMIGRASIAN YANG ADA KTM

G. INVESTOR

H. PATRI PUSAT

I. HMPTI

J. WIDYAISWARA

K. AKADEMISI (Universitas indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta)

L. PENELITI DEPNAKERTRANS

M. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

N. WARTAWAN