Rabu, 11 Februari 2009

Apakah Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan DEPNAKERTRANS ?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 05/MEN/IV/2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang Promosi dan Investasi, Kerjasama Investasi, Kerjasama Antar Daerah dan Mediasi Pendanaan Investasi.
Fungsi
  • Perumusan kebijakan di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi
  • Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi
  • Bimbingan teknis dan di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan    mediasi pendanaan investasi
  • Evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang promosi dan motivasi, kerjasma investasi, kerjasama antar daerah, dan mediasi pendanaan invetasi
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Organisasi
Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan terdiri atas 4 (empat) Unit kerja Eselon III, 8(delapan) Unit kerja teknis eselon IV dan 1 (satu) Unit kerja teknis eselon IV sebagai penunjang dengan rincian sebagai berikut :
a. Sub Direktorat Promosi dan Motivasi
    - Seksi Promosi
    - Seksi Motivasi
b. Sub Direktorat Kerjasama Investasi
    - Seksi Penilaian Kelayakan Investasi
    - Seksi Model Kemitraan
c. Sub Direktorat Kerjasama Antar Daerah
    - Seksi Advokasi Kerjasama
    - Seksi Pelayanan Kerjasama
d. Sub Direktorat Mediasi Pendanaan Investasi
    - Seksi Pendanaan Pemerintah
    - Seksi Pendanaan Non Pemerintah
e. Sub Bagian Tata Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar