Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang Promosi dan Investasi, Kerjasama Investasi, Kerjasama Antar Daerah dan Mediasi Pendanaan Investasi.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi
- Bimbingan teknis dan di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi
- Evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang promosi dan motivasi, kerjasma investasi, kerjasama antar daerah, dan mediasi pendanaan invetasi
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Organisasi
Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan terdiri atas 4 (empat) Unit kerja Eselon III, 8(delapan) Unit kerja teknis eselon IV dan 1 (satu) Unit kerja teknis eselon IV sebagai penunjang dengan rincian sebagai berikut :
a. Sub Direktorat Promosi dan Motivasi
- Seksi Promosi
- Seksi Motivasi
b. Sub Direktorat Kerjasama Investasi
- Seksi Penilaian Kelayakan Investasi
- Seksi Model Kemitraan
c. Sub Direktorat Kerjasama Antar Daerah
- Seksi Advokasi Kerjasama
- Seksi Pelayanan Kerjasama
d. Sub Direktorat Mediasi Pendanaan Investasi
- Seksi Pendanaan Pemerintah
- Seksi Pendanaan Non Pemerintah
e. Sub Bagian Tata Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar