Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 05/MEN/IV/2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidangPromosi dan Investasi, Kerjasama Investasi, Kerjasama Antar Daerah dan Mediasi Pendanaan Investasi.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi
Bimbingan teknis dan di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi
Evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang promosi dan motivasi, kerjasma investasi, kerjasama antar daerah, dan mediasi pendanaan invetasi
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Organisasi
Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan terdiri atas 4 (empat) Unit kerja Eselon III, 8(delapan) Unit kerja teknis eselon IV dan 1 (satu) Unit kerja teknis eselon IV sebagai penunjang dengan rincian sebagai berikut :