Program pembangunan transmigrasi merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional, yang telah banyak memberikan konstribusi yang cukup besar dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, hal ini telah terbukti dengan terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah baru serta telah berhasil membuka areal produksi baru di bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan seluas sekitar 3,6 juta Ha, hal ini diikuti pula dengan telah terbuka peluang berusaha dan kesempatan kerja dengan ditempatkannya transmigran sebanyak 2,2 juta kepala keluarga atau sekitar 8,8 juta orang. Disamping itu pula, dari sekitar 3.325 Desa Baru yang telah dibangun dan dikembangkan melalui program transmigrasi, sebanyak 76 Desa diantaranya telah berkembang menjadi ibukota Kabupaten dan 235 Desa menjadi ibukota Kecamatan.
Sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini sistem ketransmigrasian ditatakelola dengan paradigma baru, yang dilandasi oleh lima pokok pikiran, yaitu (1) mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan, (2) mendukung ketahanan nasional, (3) mendukung kebijakan energi alternatif di kawsan transmigrasi, (4) mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan investasi di daerah, dan (5) menunjang atau merupakan bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran secara berkesinambungan.
Perwujudan dari sistem ketransmigrasian dengan paradigma baru tersebut, kemudian dituangkan dalam action plan konsep pembangunan kota-kota tumbuh secara terpadu di kawasan transmigrasi mengindikasikan dapat memberikan konstribusi sangat berarti dalam penyerapan tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), peningkatan hasil perkebunan lainya. Lebih dari itu, juga memberikan efek ganda terhadap ekonomi kawasan antara lain terbangunnya infrastruktur kawasan, terbukanya hubungan fungsional antar kawasan dan wilayah, berkurangnya angka kemiskinan di kawasan yang dikembangkan, serta terkuranginya tekanan penduduk di kawasan perkotaan terutama di luar Pulau Jawa.
Konsep pembangunan kota-kota tumbuh tersebut merupakan tindak lanjut dari RPJM tahun 2004-2009 yang ditegaskan oleh Bapak Presiden pada Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2006 yang menyebutkan “ bahwa kebijakan pengurangan ketimpangan wilayah salah satunya adalah dengan pengembangan Kawasan Transmigrasi Mandiri, untuk membangkitkan sektor riil antara lain pertanian, perdagangan dan industri pengolahan bahan baku”, yang selanjutnya diaplikasikan dalam wujud Kota Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan transmigrasi.
Sehubungan dengan itu, maka untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional sesuai amanat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2005-2025, serta menindaklanjuti pembangunan yang telah dicapai pada periode RPJM 2004-2009, pembangunan di bidang ketransmigrasian perlu terus dilanjutkan secara terencana dan terkoordinasi antara Pusat dan Daerah serta lintas sektor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar