Senin, 24 Agustus 2009

Hasil Pokok-pokok Pikiran FORUM KOMUNIKASI NASIONAL KETRANSMIGRASIAN

Setelah memperhatikan Amanat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan paparan para Panelis, tanggapan para Pembahas serta diskusi yang berkembang dapat dirumuskan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

1. Pembangunan transmigrasi adalah suatu keniscayaan bagi Negara Republik Indonesia, karena Indonesia adalah Negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar sekitar 235 juta jiwa serta jumlah etnik lebih 300 etnis. Oleh karena itu transmigrasi wajib dilaksanakan karena hijrah atau perpindahan adalah hak setiap orang untuk meningkatkan kesejahteraannya, sementara Pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi perpindahan tersebut melalui program transmigrasi.

2. Sepanjang perjalanannya, program transmigrasi telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan wilayah terutama di luar Pulau Jawa.

3. Transmigrasi adalah salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa melalui tiga pilar yaitu pro growth, pro job dan pro poor. Tiga pilar ini harus dijabarkan ke dalam kebijakan aksi (action policy)

4. Pelaksanaan transmigrasi tidak bias lagi semata berorientasi kepada upaya pemindahan penduduk untuk mendukung pembangunan daerah, tetapi harus ditekankan kepada upaya pembangunan, penataan kawasan dan pengembangan wilayah yang berdampak pada mobilitas penduduk.

5. Sistem transmigrasi ke depan dengan paradigma baru ada 5 (lima) pokok pikiran, yaitu:

· Mendukung ketahan pangan dan kebutuhan pangan

· Mendukung kebijakan energi alternatif

· Mendukung ketahan nasional

· Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan investasi

· Mengatasi permasalahan penganguran dan kemiskinan secara berkesinambungan.

6. Dari lima pokok pikiran tersebut dibuat konsep titik tumbuh (growth pole) yang diberi nama Kota Terpadu Mandiri (KTM). Dari konsep ini, KTM akan dapat menjadi pembentuk atau penyangga kota di suatu kabupaten dan diharapkan memiliki nilai tambah (value added) produksi dan processing sehingga ekonomi kawasan dapat berkembang lebih cepat.

7. Untuk mencapai misi pembangunan bangsa yang berdaya saing, maka kebijakan pembangunan permukiman transmigrasi berbasis kawasan dan diarahkan pada pembangunan pusat-pusat pertumbuhan yang dapat berupa kota-kota atau wilayah- wilayah strategis dan pembangunan perdesaan atau wilayah-wilayah tertinggal dan perbatasan.

8. Kedepan, konsep pembangunan transmigrasi adalah

· Sebagai alat (tools) untuk pemerataan pembangunan daerah

· Merupakan kebutuhan daerah dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah

· Tujuan bukan lagi untuk menyebarkan penduduk tetapi untuk menyebarkan pembangunan daerah

· Tidak hanya berbasis continental tetapi juga kemaritiman

9. Pendekatan pembangunan transmigrasi dilakukan melalui kemitraan dengan mensinergikan seluruh pemangku kepentingan yaitu akademisi, bussinesman (swasta), government (pemerintah) dan civil society (masyarakat) (ABGC)

10. Pendekatan transmigrasi bukan lagi power approach dan cost benefit tetapi lebih berorientasi pada territorial integrity dimana pembiyaan terhadap program transmigrasi berbasis kebutuhan untuk membangun kawasan.

11. Perlu kesadaran semua pemerintah daerah untuk menjalin kerjasama dan saling ketergantungan serta tidak mengisolasi diri, demikian halnya pembangunan transmigrasi khususnya KTM jangan menjadi daerah yang terisolasi lepas dari wilayah sekitarnya.

12. Reposisi yang diperlukan bukan bersifat fisik saja tetapi perubahan konsep atau paradigma tentang transmigasi. Pembangunan transmigrasi tidak berorientasi cost benefit tetapi ada tujuan lain yang sangat strategis yang perlu menjadi pertimbangan utama yaitu membangun daerah, membangun persatuan dan kesatuan serta merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan pembangunan daerah.

13. Reposisi program transmigrasi berdampak terhadap reposisi kelembagaan yang menangani ketransmigrasian, mengingat program transmigrasi memiliki tujuan yang khas oleh karena itu lemabaga yang mengurus transmigrasi diharapkan jauh lebih fokus dan mandiri.

14. Keterlibatan swasta dalam pembangunan kawasan transmigrasi sangat diperlukan dan usaha yang akan dikembangkan harus memiliki 3 P (Profit, People dan Planet), oleh karena itu kawasan transmigrasi harus memiliki keunggulan komparatif dan dikembangkan menjadi keunggulan kompetitif.

15. Penyelenggaran transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang pelaksanaannya melibatkan lintas daerah dan lintas departemen/LPND/Sektor terkait, sebagai konsekuensinya maka penyelenggaraan transmigrasi merupakan tugas pemerintah yang pelaksanaannya harus memperhatikan perkembangan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat.

16. Sistem pemerintahan yang berlaku mempengaruhi system penyelenggaraan transmigrasi. Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 transmigrasi merupakan urusan pilihan karena berada pada geografis tertentu saja. Urusan pilihan sangat penting dan merupakan sector unggulan untuk mengembangkan perekonomian daerah, sosial dan budaya di ruang tertentu.

17. Transmigrasi merupakan pilihan dan urusan bersama (concurrent) antar pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk itu diperlukan penanganan bersama dan melibatkan semua unsure terkait. Untuk itu diperlukan kerjasama yang erat antar semua pemangku kepentingan, oleh karena itu semua pemangku kepentingan harus berfungsi agar pembangunan transmigrasi dapat lebih optimal.

18. Dengan akan lahirnya amandemen undang-undang ketransmigrasian maka harus segera dibuat uraian tentang urusan atau peran dari masing-masing pemangku kepentingan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten) berupa Norma, Pedoman, Standart dan Kriteria (NPSK).

19. Dalam perpindahan dan penempatan transmigran hendaknya memperhatikan aspek sosial budaya setempat dan penentuan komposisi disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kawasan transmigrasi.

Demikian pokok-pokok pikiran Forum Komunikasi Nasional Ketransmigrasian sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan lebih lanjut.

Tim Perumus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar